Langsa – Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar prosesi pengambilan sumpah kepada pemohon sertipikat pengganti atas tanah yang hilang, Selasa (1/7/2025). Acara ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penerbitan sertipikat baru, sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Langsa, Riza Fauzi, S.T., memimpin langsung pengambilan sumpah tersebut. Sejumlah pejabat ikut menyaksikan, di antaranya Nurliana, S.H. (Kepala Sub Bagian Tata Usaha), Husni, S.ST. (Plt. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran), dan Ardiyansyah, S.H. (Koordinator Substansi Pengukuran).

“Tujuan sumpah ini agar keterangan yang disampaikan pemohon benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Riza kepada goaceh.

Acara berjalan tertib dan khidmat. Kantor Pertanahan Langsa menegaskan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan tips atau imbalan kepada petugas dalam bentuk apapun, sebagai bagian dari komitmen menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (*).