Langsa – Upaya mempercepat layanan pertanahan di Kota Langsa memasuki babak baru. Kantor Pertanahan Kota Langsa bersama Mahkamah Syar’iyah Langsa meneken nota kesepahaman (MoU) tentang layanan terpadu, Selasa, 12 Agustus 2025.
Perjanjian ini meliputi pencatatan sita, eksekusi penetapan ahli waris, serta kelengkapan dokumen pendaftaran tanah pertama kali hingga pemeliharaan data. Kepala Kantor Pertanahan Langsa, Riza Fauzi, dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Fadhilah Halim, hadir langsung menandatangani kesepakatan tersebut.
Riza menyebut kerja sama ini bukan sekadar administratif. “Ini untuk memastikan masyarakat mendapat kepastian hukum lebih cepat dan layanan pertanahan lebih mudah,” ujarnya.
Kolaborasi kedua lembaga ini diharapkan memangkas birokrasi yang kerap berbelit, terutama terkait perkara waris yang menjadi dasar pengurusan sertifikat tanah. Mahkamah Syar’iyah menegaskan keterlibatan mereka penting agar putusan dan penetapan hukum bisa segera terintegrasi dengan data pertanahan.
Dengan begitu, warga Langsa yang selama ini menghadapi kendala administrasi tanah akibat persoalan waris bisa mendapat solusi lebih cepat dan pasti.(*)



Tinggalkan Balasan