Banda Aceh – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Peralihan Hak Elektronik secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh PPAT/PPATS se-Aceh, pengurus wilayah dan daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), seluruh anggota IPPAT se-Aceh, serta jajaran Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
Acara ini merupakan bagian dari strategi Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dengan fokus pada transformasi layanan pertanahan yang efisien, transparan, aman, dan akuntabel.
Kepala Kanwil BPN Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, S.T., MUM., menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar perubahan sistem, melainkan perubahan budaya kerja menuju layanan modern dan terpercaya. “Keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, terutama PPAT/PPATS sebagai mitra strategis,” ujarnya.
Selain aspek teknis peralihan hak elektronik, sosialisasi juga diisi dengan materi antikorupsi. Kakanwil BPN Aceh mengingatkan pentingnya menjaga integritas, menolak gratifikasi, dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran. “Budaya kerja yang bersih adalah pondasi layanan publik yang berkualitas,” tegasnya.
Materi turut disampaikan oleh narasumber dari Kementerian ATR/BPN, yaitu Kepala Pusdatin dan LP2B, yang menjelaskan urgensi digitalisasi pertanahan, keamanan dokumen, serta manfaat sistem pelaporan elektronik akta tanah.
Dengan kegiatan ini, BPN Aceh berharap tercipta sinergi yang semakin kuat bersama PPAT/PPATS dalam mendukung digitalisasi layanan pertanahan nasional, reforma agraria berbasis data, dan pembangunan pelayanan publik yang profesional serta bebas dari korupsi.(*)



Tinggalkan Balasan