Banda Aceh — Dua puluh tahun setelah pena MoU Helsinki menutup buku panjang konflik bersenjata di Aceh, sebuah panggung sederhana di Balee Meseuraya Aceh (BMA), Jumat (15/8), menjadi saksi perjalanan baru. Bukan lagi dentuman senjata, melainkan secarik sertipikat tanah yang kini menjadi simbol kepastian dan harapan.
Kantor Wilayah BPN Aceh menyerahkan dua sertipikat Hak Kepemilikan Bersama (HKB) seluas 285,93 hektare kepada 150 penerima: mantan kombatan GAM, Tapol/Napol Amnesti, dan korban konflik dari Desa Mulieng, Meureudu, Pidie Jaya. Penyerahan itu dilakukan melalui dua figur sentral Aceh, Wali Nanggroe Tengku Malik Mahmud Al-Haythar, dan Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf alias Mualem.
Satu sertipikat diberikan khusus kepada kelompok Inoeng Bale — para perempuan yang ditinggal suaminya akibat perang. Kehadiran mereka di panggung penyerahan adalah pengingat, bahwa damai bukan hanya menghentikan senjata, melainkan juga merajut hidup yang sempat hancur.
“Ini bukan sekadar administrasi pertanahan,” kata Kepala Kanwil BPN Aceh, M. Shafik Ananta Inuman. “Ini wujud pengakuan negara atas hak-hak masyarakat, sekaligus dorongan agar tanah menjadi sumber penghidupan.”
Dua dekade berlalu, MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 terus bergaung. Kini, sertipikat tanah menjadi bukti bahwa perdamaian bisa menghadirkan manfaat nyata: menumbuhkan ekonomi lokal, memperkuat kohesi sosial, dan meneguhkan bahwa Aceh telah memilih jalan damai.(*)



Tinggalkan Balasan