LANGSA — Kantor Pertanahan Kota Langsa menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat, Kamis, 14 Juli 2025. Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Riza Fauzi, S.T., memimpin langsung kegiatan ini bersama Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Zainal Abidin, S.H., M.Kn.
Program ini merupakan bagian dari percepatan legalisasi tanah wakaf yang dicanangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan sertipikat, tanah wakaf kini memiliki kepastian hukum sehingga pemanfaatannya dapat berjalan sesuai peruntukan.
Menurut Riza, sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, melainkan juga upaya menjaga keberlangsungan fungsi sosial tanah wakaf. “Masyarakat akan lebih tenang dalam mengelola aset wakaf karena sudah memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
BPN menilai legalisasi tanah wakaf berperan penting dalam mendorong pembangunan sosial-keagamaan dan menghindari potensi konflik kepemilikan di kemudian hari.(*)



Tinggalkan Balasan