Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola layanan publik melalui pengembangan sistem digital dan peningkatan kompetensi aparatur. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh produk layanan pertanahan—yang pada dasarnya merupakan produk hukum—dapat diterbitkan dengan akurasi tinggi, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Produk layanan pertanahan, seperti sertipikat hak atas tanah, menjadi dokumen yang sangat krusial karena berdampak langsung pada kepemilikan, pemanfaatan, hingga perlindungan hak masyarakat. Menyadari tingginya risiko dalam proses penerbitannya, Kementerian ATR/BPN secara berkelanjutan memperkuat sistem pengawasan melalui transformasi layanan berbasis teknologi serta pelatihan manajemen risiko untuk seluruh jajaran.

 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi potensi risiko. Dalam sambutan daring pada Pelatihan Manajemen Risiko Tingkat Lanjut Qualified Risk Management Professional (QRMP) Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Nusantara, BPSDM Cikeas, Selasa (28/10/2025), ia menyampaikan bahwa pejabat layanan publik memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas pelayanan.

 

“Pelatihan manajemen risiko ini sangat penting sekali. Karena kita sebagai kepala pelayanan, front end yang paling dasar itu ada di kepala kantor. Kita harus bisa melakukan beberapa hal untuk memitigasi potensi-potensi risiko yang akan muncul,” jelas Nusron.

 

Melalui pelatihan ini, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh pegawai memiliki pemahaman mendalam terkait identifikasi, analisis, hingga mitigasi risiko dalam penyelenggaraan layanan. Dengan demikian, seluruh proses administrasi pertanahan dapat terlaksana secara lebih aman, terukur, dan akuntabel.(*)