Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil peran strategis dalam mendukung pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Dukungan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 328 ribu hektare.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa penerbitan SK tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan yang akan digunakan untuk mendukung program swasembada nasional. Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/01/2025).
“Dari total rencana pengembangan sekitar 486 ribu hektare, hingga saat ini kami telah menerbitkan SK HGU dan HGB untuk sekitar 328 ribu hektare. Ini menunjukkan bahwa aspek legalitas lahan sudah siap untuk mendukung pelaksanaan program,” kata Nusron Wahid.
Ia menjelaskan bahwa sebelum penerbitan SK HGU dan HGB, pemerintah telah menyelesaikan proses pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pemanfaatan lahan dilakukan secara sah dan terencana.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus mengawal aspek pertanahan dalam pengembangan kawasan swasembada tersebut. Kepastian hukum atas tanah tidak hanya memberikan rasa aman bagi pelaksana program, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
Program Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Papua Selatan diproyeksikan menjadi salah satu lumbung strategis nasional. Dengan dukungan legalitas lahan yang jelas, pemerintah optimistis pengembangan kawasan ini dapat berjalan efektif, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, serta memperkuat ketahanan pangan, energi, dan air Indonesia secara berkelanjutan.(*)



Tinggalkan Balasan