Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan tata kelola organisasi dengan memperkuat penerapan manajemen risiko di seluruh lini kerja. Langkah strategis ini ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko yang digelar secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (05/02/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan seluruh unit kerja memahami secara komprehensif pentingnya manajemen risiko sebagai fondasi organisasi modern yang adaptif dan profesional. Sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, kepala kantor pertanahan, hingga pejabat struktural dan fungsional dari seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” tegasnya.
Menurutnya, di tengah dinamika kebijakan pertanahan dan tata ruang yang semakin kompleks, setiap potensi risiko harus dapat diidentifikasi, dianalisis, dan dimitigasi secara sistematis. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan minim hambatan.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 menjadi instrumen penting dalam membangun sistem pengendalian internal yang terintegrasi. Regulasi ini mengatur secara rinci tahapan identifikasi risiko, analisis, evaluasi, hingga pengendalian risiko yang harus diterapkan secara menyeluruh di setiap unit kerja.
Lebih dari itu, penerapan manajemen risiko diharapkan mampu mendorong budaya kerja yang lebih terencana dan akuntabel. Setiap kebijakan dan program tidak lagi berjalan secara reaktif, melainkan berbasis perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan tantangan di lapangan.
Dengan penguatan ini, ATR/BPN menargetkan terciptanya tata kelola organisasi yang berkelanjutan dan responsif terhadap perubahan. Ke depan, masyarakat diharapkan dapat merasakan langsung dampak positifnya melalui layanan pertanahan dan tata ruang yang semakin transparan, profesional, dan terpercaya.(*)



Tinggalkan Balasan