Langsa – Menyikapi pemberitaan yang dimuat oleh media online CNN Nusantara pada 21 Februari 2026 oleh Sdr. Sajidin, jajaran Polsek Sungai Raya bersama perangkat Desa Bukit Drien menggelar kegiatan klarifikasi terbuka dengan Tim Pencari Fakta Jurnalis, Selasa (3/3/2026) sekira pukul 11.00 WIB di Mapolsek Sungai Raya.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Raya, AKP A. Haris Nur, S.H., dan turut dihadiri Koordinator CNN Mohd. Isa Ismail, sejumlah perwakilan media, Keuchik Bukit Drien Sayed Abdullah, perangkat desa, serta personel Polsek Sungai Raya.

Dalam pemaparannya, Kapolsek Sungai Raya menjelaskan kronologi diamankannya Sdr. Sajidin oleh warga Desa Bukit Drien. Peristiwa bermula dari beredarnya unggahan di media sosial TikTok melalui akun pribadi atas nama Sajidin Alhafiz yang dinilai berisi hujatan serta tudingan terhadap perangkat gampong.

Unggahan tersebut memicu kemarahan sejumlah warga yang merasa keberatan atas isi postingan. Saat Sajidin datang ke Desa Bukit Drien, terjadi penghadangan oleh masyarakat. Untuk mencegah potensi konflik dan hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian segera turun tangan dan mengamankan Sajidin ke Mapolsek Sungai Raya.

Kapolsek menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan dan pengamanan, bukan pembiaran.

“Tidak benar adanya tuduhan pembiaran maupun intimidasi oleh anggota Polsek. Justru kami mengamankan yang bersangkutan demi keselamatan dirinya,” tegas Kapolsek dalam forum klarifikasi.

Selanjutnya, warga meminta agar Sajidin membuat video klarifikasi, menghapus postingan yang dinilai mengandung unsur fitnah dan kebencian, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Setelah situasi kondusif, Sajidin kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarganya dalam keadaan sehat dan tanpa luka, disaksikan personel piket dan perangkat desa.

Sengketa Lapak di Atas DAS

Sementara itu, Keuchik Bukit Drien, Sayed Abdullah, menjelaskan bahwa polemik bermula dari sengketa lapak berukuran 3×4 meter yang berada di atas parit atau Daerah Aliran Sungai (DAS) di Dusun Tualang.

Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah negara karena berada di wilayah DAS, sehingga tidak memiliki dokumen kepemilikan sah seperti AJB atau sertifikat. Awalnya, lapak itu ditempati oleh almarhum Sulaiman. Setelah beliau meninggal dunia, muncul klaim dari dua pihak, yakni istrinya Juraidah dan adik almarhum, Siti Aminah (ibu dari Sajidin).

Keuchik menyampaikan bahwa Siti Aminah mengakui tidak memiliki bukti kepemilikan otentik, selain kwitansi pembelian dari ayahnya (Alm) Jalil Thaib. Namun demikian, karena lokasi tersebut berada di wilayah DAS, statusnya tetap merupakan tanah negara.

“Sudah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali di kantor desa dan dua kali di Polsek Sungai Raya, namun belum tercapai kesepakatan karena kedua belah pihak tetap pada pendirian masing-masing,” jelas Keuchik.

Ia juga membantah tuduhan pengeroyokan yang diarahkan kepada dirinya sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Komitmen Transparansi

Forum klarifikasi yang melibatkan aparat kepolisian, pemerintah desa, serta sejumlah insan pers tersebut berlangsung aman, tertib, dan terbuka. Kegiatan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar serta mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Polsek Sungai Raya menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dalam menangani setiap persoalan hukum maupun konflik sosial di wilayah hukumnya, sekaligus mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah serta hukum yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik yang berkembang dapat disikapi secara proporsional dan tidak memperkeruh situasi di tengah masyarakat Desa Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.(*)