Jakarta – Upaya pembenahan tata kelola pertanahan nasional terus digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui Dialog Strategis bersama KAPTI-AGRARIA, berbagai gagasan penting terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan dibahas secara mendalam.

Kegiatan yang berlangsung di Fairmont Jakarta ini menghadirkan Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi ATR/BPN, Dwi Budi Martono sebagai narasumber utama.

Dalam kesempatan tersebut, Dwi Budi Martono menekankan pentingnya partisipasi aktif dari kalangan akademisi dan praktisi dalam proses perumusan kebijakan pertanahan. Ia menilai, kontribusi pemikiran dari KAPTI-AGRARIA akan sangat membantu dalam menciptakan regulasi yang lebih kuat dan aplikatif.

“RUU Administrasi Pertanahan ini harus mampu menjawab tantangan nyata di lapangan. Oleh karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari berbagai pihak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran strategis Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional sebagai pusat pengembangan kajian agraria yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam penyusunan rekomendasi kebijakan.

Dalam sesi pemaparan lainnya, Andi Tenrisau menggarisbawahi pentingnya reformasi sistem administrasi pertanahan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga transparan dan modern.

Menurutnya, sejumlah aspek krusial perlu mendapat perhatian serius dalam RUU ini, seperti penguatan sistem pendaftaran tanah, kejelasan kewenangan lembaga, serta integrasi teknologi dalam pengelolaan data pertanahan.

Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut dimoderatori oleh Didik Purnomo, dengan melibatkan berbagai peserta dari kalangan profesional pertanahan. Mereka menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, termasuk tumpang tindih regulasi antar kementerian yang kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas di daerah.

Isu perlindungan hukum bagi aparat pertanahan juga menjadi sorotan utama. Para peserta berharap agar RUU Administrasi Pertanahan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi petugas yang menjalankan tugas negara.

Selain itu, pembahasan juga mencakup sistem peradilan pertanahan serta optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai bagian dari upaya pemerataan penguasaan tanah di Indonesia.

Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal PHPT, Asnaedi, serta Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto. Hadir pula sejumlah pejabat penting lainnya, seperti Lampri dan Andi Tenri Abeng.

Selain sebagai forum diskusi kebijakan, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi dalam suasana Ramadan 1447 H, yang semakin mempererat hubungan antara pemerintah dan para pemangku kepentingan di bidang agraria.

Melalui dialog ini, diharapkan RUU Administrasi Pertanahan dapat lahir sebagai regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika perkembangan zaman.(*)