Tapaktuan — Pemerintah terus mendorong tertib administrasi pertanahan, khususnya terkait aset wakaf. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (14/4/2026)

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang selama ini dinilai masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek administratif maupun yuridis.

Sebelum pelaksanaan di tingkat daerah, para pimpinan instansi terkait mengikuti penandatanganan PKS di tingkat provinsi secara daring yang digelar dari Banda Aceh. Kegiatan tersebut menjadi dasar penguatan sinergi hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Selatan, Teuku Pitra Mulia, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih tertib dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi masyarakat,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, menambahkan bahwa peran kejaksaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui pendampingan hukum.

“Kami akan hadir sejak awal proses untuk memastikan tidak ada potensi sengketa di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Selatan, Khairul Huda, menyatakan bahwa pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam pendataan dan pembinaan nazhir.

“Tanah wakaf harus dikelola secara profesional agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh umat,” ujarnya.

Dengan adanya sinergi ini, pemerintah daerah optimistis bahwa proses sertifikasi tanah wakaf di Aceh Selatan dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong pemanfaatan aset wakaf secara produktif untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(*)