Langsa – Komitmen dalam mendukung pengamanan aset negara terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Langsa melalui pelaksanaan kegiatan pengukuran tanah dalam rangka sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kota Langsa tersebut berlangsung di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa. Pengukuran ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat tanah sebagai bentuk legalitas atas aset milik pemerintah.
Sertipikasi aset negara menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan oleh instansi pemerintah. Selain itu, sertipikat juga menjadi instrumen penting dalam mencegah terjadinya sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun potensi penyalahgunaan aset negara.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Langsa menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses pengukuran dilakukan secara cermat dengan mengedepankan ketelitian agar data fisik yang diperoleh sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dengan adanya sertipikasi aset BMN, diharapkan seluruh aset milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Langsa dengan berbagai instansi pemerintah diharapkan terus terjalin guna mempercepat penyelesaian sertipikasi aset negara sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Langsa.



Tinggalkan Balasan