LANGSA – Upaya mempercepat legalisasi aset pemerintah daerah terus diperkuat melalui penyerahan Sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) oleh Kantor Pertanahan Kota Langsa kepada Pemerintah Kota Langsa pada Rabu (23/6/2026).

Prosesi penyerahan dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H., yang menyerahkan sertipikat kepada Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, S.E., sebagai bentuk nyata sinergi antara ATR/BPN dan pemerintah daerah dalam menjaga aset negara.

Program sertifikasi aset ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendukung pencegahan korupsi melalui penertiban administrasi pertanahan serta pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Dengan kepemilikan sertipikat yang sah, Pemerintah Kota Langsa memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola dan memanfaatkan aset tanah untuk berbagai program pembangunan, sekaligus mengurangi risiko konflik maupun klaim dari pihak lain.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa menegaskan bahwa keberhasilan penerbitan sertipikat BMD tidak terlepas dari kerja sama yang solid antara Kantor Pertanahan dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan transparan, sekaligus mendukung pembangunan Kota Langsa yang berkelanjutan melalui pengelolaan aset daerah yang tertib dan berlandaskan kepastian hukum.