LANGSA – Upaya melindungi aset keagamaan terus menjadi perhatian Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Langsa. Hal itu dibuktikan dengan penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf untuk fasilitas keagamaan di Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro.
Sertipikat tanah wakaf yang telah diterbitkan menjadi bukti legalitas resmi yang memberikan kepastian hukum atas aset tersebut. Kehadiran sertipikat tidak hanya memperkuat administrasi pertanahan di tingkat gampong, tetapi juga menjadi perlindungan nyata agar tanah wakaf terhindar dari konflik hukum maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Langkah ini sejalan dengan program nasional Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dengan adanya sertipikat, pengelolaan tanah wakaf diharapkan semakin transparan, aman, dan berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat luas untuk kegiatan ibadah maupun sosial kemasyarakatan.
Kantah Kota Langsa menegaskan bahwa keberhasilan program ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak. Apresiasi disampaikan kepada pemerintah gampong, para nazir, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf demi terwujudnya kepastian hukum dan kemaslahatan umat.


Tinggalkan Balasan