JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan dengan menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Program tersebut memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, PBT ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 hari.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Kepastian pelayanan juga diperkuat melalui penerapan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang masuk lebih dahulu akan mendapatkan pelayanan lebih dahulu.

Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi menghadapi ketidakpastian mengenai kapan tanah mereka akan diukur. Bahkan, apabila pemohon menghendaki pengukuran dilakukan keesokan harinya, jadwal tersebut dapat dipenuhi sepanjang memenuhi ketentuan pelayanan.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” kata Nusron.

Secara nasional, capaian masa tunggu pengukuran tanah kini telah berada pada rata-rata nol hingga satu hari. Namun, Kementerian ATR/BPN masih menemukan empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN untuk segera dievaluasi. Berbagai kendala yang menyebabkan masih adanya antrean pengukuran akan dicari solusinya agar standar waktu pelayanan dapat diterapkan secara optimal di seluruh Kantah.

Menteri Nusron menegaskan, inovasi Pengukuran Terjadwal bukan semata-mata soal mempercepat proses administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.