YOGYAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pengarahan strategis kepada jajaran Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi se-Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat transformasi layanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Pengarahan tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan kesiapan jajaran pertanahan menghadapi perubahan sistem dan pola pelayanan yang akan mulai diterapkan secara resmi pada 24 September 2026 mendatang.

Dalam arahannya, Nusron menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran BPN dalam menyambut transformasi layanan. Perubahan tersebut diharapkan tidak hanya bersifat administratif dan kelembagaan, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Transformasi layanan pertanahan dinilai membutuhkan kesiapan yang menyeluruh, mulai dari sumber daya manusia, koordinasi antarinstansi, mekanisme pelayanan hingga sinergi dengan para pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan proses pertanahan.

Karena itu, para Kakanwil BPN Provinsi di seluruh Indonesia didorong untuk memastikan setiap jajaran di wilayahnya memahami arah kebijakan serta mampu menerapkannya secara efektif.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Usai pengarahan strategis tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) serta perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rapat koordinasi tersebut membahas berbagai persiapan teknis dan koordinasi lintas sektor menjelang diberlakukannya transformasi layanan pertanahan pada 24 September 2026.

Keterlibatan IPPAT dan BPKAD menjadi bagian penting karena proses layanan pertanahan tidak berdiri sendiri. Diperlukan sinergi antara BPN, PPAT dan pemerintah daerah agar perubahan layanan dapat berjalan secara terintegrasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dengan persiapan yang dilakukan sejak jauh hari, transformasi layanan pertanahan diharapkan dapat berjalan lancar ketika resmi beroperasi pada 24 September 2026.

Kementerian ATR/BPN bersama jajaran di daerah pun terus memperkuat koordinasi agar momentum transformasi tersebut mampu menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus membangun sistem pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.