Banda Aceh — Sebuah aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh mahasiswa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Senin (2/9) berakhir dengan kerusuhan. Awalnya, aksi yang bertujuan menyuarakan aspirasi mahasiswa terkait kebijakan pemerintah daerah ini berjalan damai. Namun, situasi mulai memanas ketika beberapa demonstran berusaha menerobos barikade yang dipasang aparat keamanan.
Kerusuhan tersebut menyebabkan 16 mahasiswa ditangkap oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, hasil tes urine menunjukkan bahwa tujuh dari mereka positif menggunakan ganja. Kapolresta Banda Aceh, AKBP Wahyu Widodo, mengonfirmasi temuan ini dan menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil terhadap mahasiswa yang terlibat, khususnya yang terbukti menggunakan narkotika. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama dalam konteks aksi massa yang seharusnya damai,” kata AKBP Wahyu.
Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap tidak mengakomodasi kepentingan publik, khususnya mahasiswa. Upaya negosiasi antara perwakilan mahasiswa dan anggota DPRA yang tidak membuahkan hasil semakin memperkeruh suasana.
Saat ini, ketujuh mahasiswa yang dinyatakan positif ganja masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polresta Banda Aceh. Polisi juga tengah menyelidiki lebih lanjut asal muasal dan peredaran ganja di kalangan mahasiswa.
Publik merespons insiden ini dengan berbagai pandangan. Banyak yang mengecam terjadinya kekerasan selama unjuk rasa, sementara yang lain menyoroti penggunaan narkoba di kalangan mahasiswa yang dianggap mencoreng citra generasi muda sebagai agen perubahan.
Polisi mengimbau agar aksi demonstrasi ke depan dapat dilaksanakan dengan lebih tertib dan tanpa melibatkan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. (*)



Tinggalkan Balasan