BANDA ACEH – Advokat Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., mengkritisi wacana pengalihan kewenangan Dominus Litis ke Kejaksaan dalam RKUHAP. Ia menilai langkah ini dapat melemahkan fungsi check and balances dalam sistem peradilan pidana.

“Kejaksaan akan menjadi terlalu kuat jika diberikan kewenangan ini. Sementara itu, kewenangan Kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan bisa terdampak,” ujarnya, Senin (11/2).

Menurutnya, tugas utama Kejaksaan adalah melakukan penuntutan, bukan menentukan apakah suatu kasus harus dilanjutkan atau tidak. Jika kewenangan ini diberikan, bisa muncul ketidaksepahaman antara dua institusi penegak hukum.

Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada perbaikan sistem hukum acara, seperti penguatan mekanisme praperadilan dan batas waktu penyelesaian perkara.

“Jangan sampai regulasi baru justru menimbulkan ketidakjelasan hukum dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” pungkasnya. (*)