Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa 87% dari total lahan baku sawah (LBS) akan masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (18/3/2025).

“Jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak bisa diubah fungsinya selamanya, kecuali jika diganti dengan lahan yang memiliki produktivitas setara,” tegas Nusron.

Langkah ini mendapat dukungan dari Kepala Bappenas yang menilai perlindungan lahan sawah sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Tak hanya sawah teknis, sawah tadah hujan juga akan ditetapkan sebagai LP2B karena masih bisa dimanfaatkan untuk komoditas pertanian lain.

Dalam rapat tersebut, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebutkan dua strategi utama untuk meningkatkan ketahanan pangan, yaitu membuka lahan sawah baru dan mengoptimalkan lahan yang sudah ada.

Selain itu, pemerintah juga berencana merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 agar cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) diperluas dari 8 provinsi menjadi 20 provinsi. Penambahan 12 provinsi ini meliputi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Rapat ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono.(*)