Langsa – Sengketa tanah di wilayah Gampong Blang Pasee, Kecamatan Langsa Kota, akhirnya tuntas lewat jalur mediasi. Penyerahan sertipikat kepada pihak yang berhak dilakukan pada Jumat (11/7/2025) di Pengadilan Negeri Langsa.

Penyerahan ini menjadi puncak dari proses panjang mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan. Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Riza Fauzi, S.T., bersama Ketua PN Langsa, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., hadir langsung dalam acara tersebut.

Sebelumnya, kasus ini masuk sebagai gugatan perdata yang ditangani oleh Ketua Majelis, Muhammad Yuslimu Rabbi, S.H. Namun sebelum memasuki persidangan, perkara diarahkan untuk menempuh jalur mediasi sesuai aturan PERMA No. 01 Tahun 2008.

Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator, Iman Harrio Putmana, S.H., M.H., yang berhasil mempertemukan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar hukum penerbitan sertipikat oleh BPN.

Riza Fauzi mengatakan bahwa penyelesaian melalui mediasi jauh lebih baik dibandingkan proses litigasi. “Kami mengedepankan musyawarah agar warga tidak terbebani proses hukum yang lama dan melelahkan,” ungkapnya kepada Tribun, usai acara.

Senada dengan itu, Ketua PN Langsa, Kemas Reynald Mei, menekankan pentingnya memperkuat peran mediasi dalam menyelesaikan konflik masyarakat. “Mediasi harus jadi budaya baru dalam setiap sengketa, agar masyarakat merasakan keadilan tanpa konflik berkepanjangan,” jelasnya.

Keberhasilan ini menjadi contoh nyata sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Langsa dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan yang adil dan efisien.(*)