Upaya memperkuat kualitas data pertanahan terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu langkah terbaru adalah sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak.
Sosialisasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Pusdatin Menyapa yang digelar secara daring pada Selasa (24/02/2026), dan diikuti oleh jajaran kantor pertanahan dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai prosedur penanganan kendala dalam proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menekankan bahwa digitalisasi layanan pertanahan harus diiringi dengan sistem yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan produk hukum yang memiliki kekuatan besar dalam memberikan kepastian hak kepada masyarakat.
“Sertipikat tanah adalah produk hukum yang kuat. Karena itu setiap proses perubahan data harus dilakukan dengan tujuan yang jelas dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan maladministrasi,” ujarnya.
Menurutnya, dalam proses pengukuran dan pemetaan sering muncul berbagai tantangan di lapangan yang dapat menghambat pelayanan, mulai dari perbedaan kondisi fisik bidang tanah dengan data yang ada, hingga adanya bidang tanah yang terdampak situasi tertentu. Melalui kebijakan ini, ATR/BPN memberikan solusi administratif berupa Berita Acara Bidang Terdampak sebagai instrumen penyelesaian yang sah dan terstruktur.
Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan program transformasi digital layanan pertanahan, khususnya dalam percepatan implementasi sertipikat elektronik. Dengan adanya prosedur yang lebih jelas dalam penanganan hambatan pengukuran, proses digitalisasi data tanah diharapkan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengurangi aspek kehati-hatian.
Selain itu, peningkatan kualitas data pertanahan juga menjadi prioritas utama Kementerian ATR/BPN. Data yang akurat dan terintegrasi menjadi fondasi penting dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk reformasi agraria, penataan ruang, serta pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Melalui sosialisasi Surat Edaran ini, ATR/BPN ingin memastikan bahwa seluruh jajaran di pusat maupun daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai tata cara penyelesaian hambatan layanan pengukuran dan pemetaan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih profesional, cepat, dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian ATR/BPN optimistis bahwa penguatan prosedur, mitigasi risiko, serta peningkatan akurasi pengukuran bidang tanah akan mampu menghadirkan sistem data pertanahan yang lebih modern dan terpercaya. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.(*)



Tinggalkan Balasan