Langsa — Komitmen dalam memperkuat tata kelola aset keagamaan di Kota Langsa semakin nyata dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan (MoU) antara Kantor Pertanahan Kota Langsa dan Kantor Kementerian Agama Kota Langsa pada Rabu, 4 Maret 2026.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H., sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
MoU ini menjadi dasar bagi kedua instansi untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam berbagai aspek pelayanan yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset-aset keagamaan seperti tanah wakaf, masjid, musala, dan lembaga pendidikan keagamaan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa menegaskan bahwa keberadaan kerja sama ini sangat penting untuk memastikan seluruh aset keagamaan memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum.
Menurutnya, masih banyak aset keagamaan yang membutuhkan penataan administrasi pertanahan secara lebih baik agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap aset keagamaan di Kota Langsa memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara BPN dan Kemenag, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” ungkap Dedi Rahmat Sukarya.
Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi antara kedua instansi sehingga proses verifikasi dan validasi dokumen dapat dilakukan secara lebih akurat dan efisien.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset yang memiliki nilai sosial dan keagamaan bagi masyarakat.
Dengan adanya nota kesepakatan tersebut, diharapkan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kota Langsa dan Kantor Kementerian Agama Kota Langsa akan semakin erat sehingga berbagai program pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Kolaborasi ini juga menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antarinstansi pemerintah mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan berorientasi pada kepastian hukum.(*)



Tinggalkan Balasan