Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membawa perubahan besar dalam tata kelola Kantor Pertanahan (Kantah). Mulai 17 Agustus 2026, organisasi Kantah tidak lagi mengandalkan pola sektoral, melainkan menggunakan pendekatan berbasis wilayah.

Perubahan ini ditujukan agar pelayanan pertanahan semakin cepat dan persoalan di lapangan dapat segera terdeteksi serta ditangani secara terintegrasi.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pola lama yang membagi tugas berdasarkan bidang seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah hingga sengketa kini diubah menjadi sistem kewilayahan.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Dalam sistem baru tersebut, setiap seksi akan membawahi wilayah kecamatan tertentu. Kepala Seksi (Kasi) memiliki tanggung jawab yang lebih utuh terhadap administrasi serta kondisi pertanahan di wilayahnya.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” tegasnya.

Konsep tersebut diharapkan membuat petugas Kantah tidak hanya memahami persoalan dari sisi administrasi, tetapi juga mengetahui karakteristik wilayah dan berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di masyarakat.

Pada tahap awal, sistem baru ini diterapkan pada 10 Kantah, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa transformasi tersebut telah memiliki landasan regulasi melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.

Menurut Dalu, perubahan tersebut diharapkan membuat Kantah bekerja lebih dekat dengan masyarakat dan kebutuhan setiap wilayah.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” katanya.

Dengan pola baru ini, pelayanan pertanahan diharapkan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih responsif. Persoalan pertanahan yang muncul di tengah masyarakat dapat lebih dini diketahui, sehingga langkah penyelesaian dapat dilakukan secara lebih terarah.

Transformasi organisasi tersebut sekaligus menjadi langkah ATR/BPN untuk membangun pelayanan pertanahan yang semakin terintegrasi, efektif, dan dekat dengan masyarakat di seluruh Indonesia.