Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun memasuki babak baru dengan dihadirkannya Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Vina Eliani, sebagai saksi kunci di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024). Vina memberikan pengakuan mengejutkan tentang praktik pengelolaan keuangan di perusahaan BUMN tersebut, yang dilakukan tanpa kajian risiko memadai dalam kerja sama strategis dengan pihak swasta.
Dalam kesaksiannya, Vina mengakui bahwa kerja sama antara PT Timah dan smelter swasta, termasuk PT Refined Bangka Tin (PT RBT) yang diwakili oleh terdakwa Harvey Moeis, dilakukan tanpa analisis risiko yang seharusnya menjadi standar operasional.
“Beberapa program strategis, termasuk kerja sama dengan mitra IUJP dan sewa smelter, ternyata tidak dilakukan kajian risiko yang memadai,” ujar Vina di hadapan majelis hakim.
Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa pengelolaan timah oleh PT Timah telah dilakukan dengan cara yang ceroboh dan berpotensi merugikan keuangan negara. Pada 2018, PT Timah masih mencatatkan keuntungan sebesar Rp 38 miliar, namun kemudian mengalami kerugian besar sebesar Rp 611 miliar pada 2019 dan Rp 340 miliar pada 2020.
Meski demikian, perusahaan kembali meraih keuntungan signifikan sebesar Rp 1,3 triliun pada 2021, tepat setelah kerja sama dengan smelter swasta berakhir.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kerja sama antara PT Timah dan smelter swasta, yang berlangsung hingga 2020, merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan kerugian besar tersebut. Keuntungan yang kembali diraih pada 2021, menurut jaksa, menunjukkan bahwa penghentian kerja sama itu justru membawa dampak positif bagi perusahaan.
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai angka fantastis Rp 300 triliun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh ahli keuangan negara. Angka ini mencakup kerugian dari berbagai aspek, termasuk penyewaan alat, pembayaran bijih timah, dan kerusakan lingkungan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan nasional, tetapi juga internasional, mengingat besarnya dampak ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan. Dengan kesaksian Vina Eliani, diharapkan kasus ini akan semakin terang benderang, dan pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)
Foto : IND Times



Tinggalkan Balasan