Langsa – Kantor Pertanahan Kota Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Pada Rabu, 7 Januari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, S.ST., M.H., menyerahkan secara langsung sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Desa Meudang Ara, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf tersebut disambut dengan antusias oleh masyarakat setempat, mengingat keberadaan sertipikat wakaf sangat penting sebagai bukti legalitas atas tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial. Dengan diterbitkannya sertipikat ini, tanah wakaf kini memiliki kepastian hukum yang kuat dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Ir. Dedi Rahmat Sukarya, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan administrasi pertanahan serta melindungi aset umat. Menurutnya, tanah wakaf yang telah bersertipikat akan lebih aman dan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.
“Tanah wakaf harus memiliki kejelasan status hukum agar dapat dikelola dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang. Sertipikat wakaf ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap aset keagamaan dan sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Langsa terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayahnya sebagai bagian dari program strategis nasional. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah, khususnya tanah wakaf.
Masyarakat Desa Meudang Ara mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Kota Langsa yang telah memfasilitasi proses sertipikasi wakaf. Mereka berharap, dengan adanya sertipikat tersebut, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial demi kesejahteraan umat.(*)



Tinggalkan Balasan