JAKARTA – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kado istimewa bagi masyarakat melalui peluncuran tiga transformasi pelayanan dan organisasi.

Tiga inovasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya resmi diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan transformasi tersebut merupakan upaya pemerintah menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan kepastian waktu dengan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas selama lima hari.

Sementara layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari efektif. Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas ketidakpastian waktu yang selama ini menjadi salah satu perhatian masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

Transformasi ketiga menyasar sisi organisasi. Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan Organisasi Berbasis Wilayah dengan struktur organisasi dan tata kelola baru pada 10 Kantah. Penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan sehingga diharapkan pelayanan menjadi lebih dekat dan terarah.

Nusron menegaskan, transformasi pelayanan merupakan sebuah keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN.

Sebagai bentuk komitmen, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi juga menandatangani Pakta Integritas.

Dengan hadirnya tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan pertanahan yang tidak hanya lebih cepat, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan proses administrasi mereka dapat diselesaikan.