JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal. Hingga Oktober 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian waktu pengukuran dengan masa tunggu tujuh hari. Sementara itu, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari kerja setelah kegiatan pengukuran dilaksanakan.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengatakan transformasi tersebut tidak hanya mengubah pola kerja petugas ukur, tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih siap dalam memenuhi persyaratan administrasi maupun kondisi fisik bidang tanah.

“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, melalui sistem tersebut, pemohon dapat memilih langsung jadwal pengukuran yang telah tersedia sehingga waktu pelaksanaan bisa disesuaikan dengan aktivitas masyarakat.

Perubahan juga dilakukan pada mekanisme kerja internal. Jika sebelumnya proses pengukuran dan pemetaan melibatkan sejumlah tahapan serta petugas berbeda, kini alur kerja disederhanakan dengan menggabungkan tugas pengukuran dan pemetaan.

“Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” jelasnya.

Selain pembenahan sistem kerja, ATR/BPN juga menekankan pentingnya kesiapan pemohon sebelum petugas turun ke lapangan. Masyarakat diminta memastikan batas-batas tanah telah jelas, ditandai pagar atau patok, serta tidak terdapat persoalan dengan pihak lain maupun status kawasan tanah.

Kesiapan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dijelaskan petugas loket dan ditandatangani pemohon ketika mengajukan berkas sekaligus memilih jadwal pengukuran.

Virgo menegaskan, apabila ditemukan persoalan seperti keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan, bidang tanah masuk kawasan hutan, atau merupakan aset Barang Milik Negara (BMN), proses pengukuran tidak dapat dilanjutkan.

Pembenahan juga menyasar petugas loket sebagai garda terdepan pelayanan. Mereka diwajibkan menjelaskan isi surat pernyataan agar pemohon benar-benar memahami persyaratan dan kesiapan yang harus dipenuhi.

Menurut Virgo, langkah tersebut menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat sekaligus upaya mencegah munculnya berkas bermasalah yang berpotensi menjadi tunggakan pelayanan.

Dengan penerapan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantah, ATR/BPN berharap pelayanan pengukuran tanah semakin efektif, memiliki kepastian waktu, serta didukung kesiapan petugas dan masyarakat. Transformasi ini sekaligus menjadi langkah untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih profesional, tertib, dan memberikan kepastian kepada pemohon.