JAKARTA – Mengurus administrasi pertanahan kini semakin mudah. Salah satunya layanan roya atau penghapusan hak tanggungan yang dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja, asalkan seluruh persyaratan dokumen telah dipenuhi sejak awal pengajuan.
Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengaku puas dengan pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate karena proses pengurusan roya berlangsung cepat, disertai informasi persyaratan yang jelas dari petugas.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky.
Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan petugas sangat membantu masyarakat yang belum memahami prosedur administrasi pertanahan. Ia pun mengajak masyarakat untuk mengurus sendiri kebutuhan pertanahan tanpa menggunakan jasa calo.
Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya terhadap dua sertipikat tanah miliknya secara mandiri tanpa melalui notaris maupun pihak ketiga.
“Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkapnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan, kecepatan layanan roya sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan pemohon saat pendaftaran.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan meliputi formulir permohonan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon, sertipikat tanah, sertipikat hak tanggungan, serta surat roya atau keterangan lunas dari pihak kreditur. Pemohon juga perlu melampirkan fotokopi identitas pemberi dan penerima hak tanggungan yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
Untuk biaya, masyarakat dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan roya juga dapat diakses melalui Aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, kemudian memilih layanan Roya.
Melalui kemudahan tersebut, ATR/BPN mengajak masyarakat untuk lebih memahami prosedur pelayanan pertanahan dan memanfaatkan layanan resmi yang tersedia. Dengan berkas lengkap dan informasi yang tepat, masyarakat dapat mengurus roya secara mandiri, lebih praktis, serta terhindar dari penggunaan jasa perantara.


Tinggalkan Balasan