IDI – Upaya memperkuat kepastian hukum dan mengamankan aset milik pemerintah daerah terus dilakukan. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur resmi menyepakati percepatan pensertipikatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan target sebanyak 27 bidang tanah pada tahun 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama yang berlangsung di Aula Rapat Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur, Jumat (30/10/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Plt./Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Teuku Reza Rizki, S.H., M.Si., mewakili Pemkab Aceh Timur selaku Pengelola Barang Milik Daerah, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Zulkhaidir, S.E., M.M.
Turut mendampingi kegiatan tersebut Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Aceh Timur, Ayu Novianti, S.E., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Fakhrurrazi Salim, S.SiT., M.M.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/4679/KSP.00.70-73/07/2026 tanggal 27 Juli 2026 terkait Pedoman Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026.
Adapun 27 persil tanah yang menjadi target sertifikasi mencakup sejumlah aset strategis milik pemerintah daerah, mulai dari tanah jalan kabupaten, fasilitas kesehatan seperti UPTD Puskesmas, hingga fasilitas pendidikan yang meliputi TK Pembina, SD, SLTP, Sanggar Kegiatan Belajar, serta tanah bangunan pemerintah di sejumlah kecamatan.
Melalui kesepakatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur dan Pemkab Aceh Timur berkomitmen memperkuat sinergi dalam penataan administrasi dan pengamanan aset daerah.
Sertifikasi aset tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah, meminimalkan potensi sengketa, sekaligus mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.


Tinggalkan Balasan