JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari guna memberikan kemudahan dan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.
Memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project, layanan PERINTIS 10 Hari kini bertambah di 36 Kantor Pertanahan (Kantah). Dengan perluasan tersebut, total sudah 131 Kantah di seluruh Indonesia yang mengimplementasikan layanan ini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, menyampaikan bahwa perluasan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, layanan diterapkan di 17 Kantah, kemudian diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri Mulianto di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurut Heri, bertambahnya jumlah Kantah pelaksana harus diiringi dengan sosialisasi secara masif agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut. Berbagai platform informasi juga perlu dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan sosialisasi.
Selain sosialisasi, kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi perhatian penting, khususnya dalam proses verifikasi berkas dan penerapan mekanisme pelayanan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga perlu memahami kewajiban melakukan geotagging saat pengecekan.
Petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
Adapun 36 Kantah yang bergabung pada tahap ketiga tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Banda Aceh, Yogyakarta, Jambi, Bengkulu, Manado, Palu, Kendari, Ambon, Jayapura, hingga sejumlah kabupaten dan kota lainnya.
Perluasan ini diharapkan semakin mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat sekaligus mendorong proses peralihan hak yang lebih terintegrasi, terukur, dan memiliki kepastian waktu.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri.


Tinggalkan Balasan