JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mulai menyelaraskan pembagian tugas dan kewenangan guna mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Rapat dibuka oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya memperjelas hubungan kerja kedua lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pelaksanaan tugas.
Menurut Ossy, pembahasan tersebut bukan untuk mempertahankan struktur atau nomenklatur masing-masing lembaga, melainkan memastikan seluruh fungsi yang berkaitan dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang dapat berjalan lebih efektif.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Ossy.
BRAN yang terbentuk setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada September lalu mendapat mandat untuk menjalankan tugas mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria.
Namun, sejumlah tugas BRAN masih memiliki irisan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Karena itu, penyelarasan diperlukan agar kedua lembaga dapat bekerja secara terarah tanpa melakukan pekerjaan yang sama secara bersamaan.
Ossy berharap pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan sekaligus membangun koordinasi kelembagaan yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan struktur organisasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga secara optimal.
Dedi menegaskan bahwa pembentukan BRAN harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkasnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN.
Pembahasan tersebut akan terus berlanjut hingga pembagian tugas dan kewenangan kedua lembaga tersusun secara jelas dan selaras, sehingga pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Tinggalkan Balasan