BANGKA TENGAH – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah. Melalui program tersebut, warga tidak hanya terbantu dalam proses pengurusan, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Manfaat program ini dirasakan langsung oleh Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah. Untuk pertama kalinya mengurus sertipikat tanah, ia mengaku mendapatkan pengalaman positif karena prosesnya mudah dan tidak dipungut biaya.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.
PTSL merupakan program pemerintah yang diluncurkan sejak 2017 untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya, masyarakat mendapatkan pendampingan mulai dari pendataan, pengumpulan berkas melalui pemerintah desa atau RT, pengukuran bidang tanah hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan.
Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.
Bagi Sudarwan, kepemilikan sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap aset yang dimilikinya.
“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tuturnya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari camat. Kesempatan mengikuti PTSL pada 2026 menjadi jalan baginya untuk mendapatkan sertipikat tanah secara resmi.
Ia mengaku mengetahui program tersebut setelah perangkat RT mendatangi rumahnya dan menawarkan kesempatan mengikuti sertipikasi tanah melalui PTSL.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.
Proses yang berlangsung lancar membuat Nurhayati merasa lega. Kini, tanah yang sebelumnya belum bersertipikat telah mendapatkan kepastian hukum melalui program pemerintah tersebut.
“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” ucapnya.
Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menjadi gambaran manfaat PTSL dalam membantu masyarakat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang lebih mudah dan tanpa biaya untuk pelaksanaan program PTSL. Melalui percepatan pendaftaran tanah ini, ATR/BPN terus mendorong terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memiliki dan menjaga asetnya.


Tinggalkan Balasan