JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) guna memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Salah satu fokus pembahasan adalah memperjelas pembagian tugas dan kewenangan BRAN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (9/10/2026). Pertemuan ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penataan kelembagaan BRAN menjadi langkah penting untuk memastikan hubungan kerja antarlembaga berjalan jelas dan tidak saling tumpang tindih.

“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy.

Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN memiliki tugas strategis, terutama dalam mengurai kebuntuan hukum terkait penyelesaian konflik agraria. Lembaga ini nantinya juga berwenang melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, hingga memverifikasi objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

Dalam rapat yang dipimpin Menteri PANRB, Rini Widyantini, pembahasan turut mencakup kebutuhan sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan BRAN. Kejelasan aspek tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program Reforma Agraria dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Melalui pematangan kelembagaan ini, pemerintah berupaya menyelaraskan peran BRAN dan kementerian terkait, sehingga koordinasi dalam penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat berjalan lebih terarah.

Selain Ossy Dermawan, rapat tersebut turut dihadiri Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman.

Wamen Ossy didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Kementerian ATR/BPN.