IDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur sepakat mempercepat pensertipikatan aset tanah milik daerah dengan menargetkan sebanyak 27 persil dapat disertipikatkan sepanjang tahun 2026.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama tentang Pensertipikatan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Rapat Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur, Jumat (30/10/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Plt./Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Teuku Reza Rizki, S.H., M.Si., mewakili Pemkab Aceh Timur selaku Pengelola Barang Milik Daerah, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Zulkhaidir, S.E., M.M.

Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Aceh Timur, Ayu Novianti, S.E., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Fakhrurrazi Salim, S.SiT., M.M.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/4679/KSP.00.70-73/07/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penyampaian Pedoman Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026.

Adapun aset yang menjadi sasaran pensertipikatan meliputi tanah jalan kabupaten, fasilitas kesehatan seperti UPTD Puskesmas, fasilitas pendidikan mulai dari TK Pembina, SD, SLTP hingga Sanggar Kegiatan Belajar, serta tanah bangunan milik pemerintah daerah yang tersebar di sejumlah kecamatan di Aceh Timur.

Melalui kesepakatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur dan Pemkab Aceh Timur berupaya memperkuat koordinasi dalam mempercepat proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat aset daerah.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah, sekaligus mencegah potensi sengketa dan meningkatkan ketertiban administrasi serta tata kelola Barang Milik Daerah di Kabupaten Aceh Timur.