JAKARTA – Masyarakat kini semakin mudah mendapatkan informasi pertanahan tanpa harus selalu datang ke Kantor Pertanahan. Melalui platform digital Bhumi ATR/BPN, masyarakat dapat menelusuri lokasi bidang tanah, melihat bentuk dan posisi tanah, hingga mengetahui gambaran nilai tanah di suatu wilayah.
Platform yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut dapat diakses secara daring melalui laman bhumi.atrbpn.go.id.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, mengatakan Bhumi ATR/BPN hadir untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi geospasial pertanahan secara lebih terbuka dan praktis.
“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses sejumlah informasi penting, mulai dari peta bidang tanah yang menampilkan posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan, hingga Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk memperoleh gambaran nilai tanah berdasarkan lokasi tertentu.
Tak hanya itu, Bhumi ATR/BPN juga menyediakan data tiga dimensi (3D) satuan rumah susun atau strata title. Fitur ini memungkinkan pengguna melihat visualisasi unit rumah susun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia.
Beragam informasi geospasial pertanahan dan tata ruang lainnya juga tersedia untuk mendukung kebutuhan masyarakat, pemerintah, maupun kalangan profesional dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
Meski menawarkan kemudahan, ATR/BPN mengingatkan bahwa informasi dalam Bhumi memiliki fungsi dan batasan tertentu. Platform tersebut merupakan sarana penelusuran informasi geospasial, bukan pengganti sertipikat tanah ataupun dokumen resmi yang menetapkan status hukum suatu bidang tanah.
“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Hendy.
Apabila menemukan bidang tanah yang belum terpetakan atau informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni Hotline WhatsApp 0811-1068-0000.
Dengan hadirnya Bhumi ATR/BPN, masyarakat diharapkan semakin mudah mengenali informasi pertanahan dan tata ruang sekaligus memahami prosedur yang harus ditempuh ketika membutuhkan kepastian data maupun status hukum tanah.
“Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkas Hendy.


Tinggalkan Balasan